Warning: session_start(): open(/home/beritanasionalte/public_html/src/var/sessions/sess_6edd245cb7c0570afc1b8823e2e9797f, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritanasionalte/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritanasionalte/public_html/src/var/sessions) in /home/beritanasionalte/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Sentra Gakkumdu Diminta Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu - Beritaonlineterkini

Sentra Gakkumdu Diminta Rumuskan Kembali Hukum Acara Pemilu

2 days ago 1
ARTICLE AD BOX
Menurut Bagja, perumusan kembali hukum acara pemilu ini untuk mencegah terjadinya persoalan dalam penanganan pelanggaran kedepannya. "Adanya ketidaksamaan antara hukum acara pemilu dan pilkada, misalnya, tentang in absentia. Hal tersebut perlu dirumuskan kembali agar tidak menjadi persoalan dalam melakukan penanganan pelanggaran kedepannya," kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir ANTARA, Kamis (26/12).

Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan. “Artinya, kita termasuk dalam salah satu kategori mission impossible-nya undang-undang. Walaupun demikian itu, berhasil kita lakukan dan masyarakat tidak tidak tahu tentang hal ini bahkan sudah keputusan pengadilannya,” ujar Bagja.

Meski demikian, dirinya menegaskan pemilu merupakan predictible prosses dan unpredictible result, yakni proses, tahapan, dan prosedurnya sudah pasti. Namun, hasilnya tidak bisa ditentukan. Hal tersebut, menurut dia, alasan penanganan pelanggaran dan sengketa dilakukan secara cepat, karena mengikuti pola dari tahapan pemilu dan pilkada. “Saya kira ke depan kita bisa melakukan usulan revisi uu pemilu dan pilkada. Juga, pembahasan tentang bagaimana hukum acara yang baik di penanganan pelanggaran pemilu dan pilkada,” jelas Bagja.

“Nantinya, usulan tersebut akan diserahkan kepada DPR dan pemerintah,” sambungnya. Selain itu, Bagja juga mengingatkan kepada Bawaslu daerah yang nanti akan memberikan keterangan di MK, agar menyusun keterangan dengan sebaik-baiknya. 

Dia juga meminta masukan kepada kepolisian dan kejaksaan jika terdapat kasus yang masuk dalam tindak pidana pilkada. “Tidak bisa lagi, misalnya, hanya dengan menjawab tidak memenuhi syarat materiil saja, melainkan sudah ada petunjuk teknis yang menjelaskan tidak memenuhi syarat materiilnya tersebut,” pungkas dia.n ant
Read Entire Article