Warning: session_start(): open(/home/beritanasionalte/public_html/src/var/sessions/sess_5f1e700b9815d3fc4a1ae6925bfdb81d, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritanasionalte/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritanasionalte/public_html/src/var/sessions) in /home/beritanasionalte/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Embat Uang Teman Sendiri, Lalu Kabur - Berita Nasional Terkini

Embat Uang Teman Sendiri, Lalu Kabur

6 days ago 2
ARTICLE AD BOX
Tersangka mencuri berbagai mata uang asing milik korban yang disimpan dalam dompet di lemari pakaian di kos tempat tingga mereka di Jalan Glogor Carik Nomor 704, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Jumat (6/5) mengatakan penangkapan terhadap tersangka FR setelah aparat Polsek Denpasar Selatan menerima laporan kehilangan uang dari korban Ayu. Korban mengaku telah kehilangan beberapa uang asing di kamar kosnya yang kalau dirupiahkan senilai Rp 19 juta. 

Uang sebanyak itu diketahui hilang oleh korban pada Selasa (20/5) petang pukul 18.28 Wita. Saat itu korban mengecek tas dan dompet yang disimpan dalam lemari. Setelah dicek, korban menghitung beberapa lembar uang asing miliknya hilang. Beberapa lembar ditemukan berserakan di lantai di bawah tempat tidur. 

“Menerima laporan kehilangan itu, petugas Polsek Denpasar Selatan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Dari sejumlah keterangan di lapangan, petugas mencurigai pelakunya adalah teman sekamar korban yang tiba-tiba pindah kos,” ungkap AKP Sukadi.

Dari sana petugas mendapat informasi tersangka tingga di kos Maha Ayu, Jalan Glogor Carik, Desa Pemogan,  kecamatan Denpasar Selatan dan dilakukan penangkapan pada Senin (26/5). Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua lembar baju, sepasang high heels, dua buah headset bluetooth, satu buah headset kabel, dan satu buah charger HP. 

“Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun," pungkasnya.7 cr80
Read Entire Article