Warning: session_start(): open(/home/beritanasionalte/public_html/src/var/sessions/sess_3aff805baace97ed99a7cea66a94b680, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritanasionalte/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritanasionalte/public_html/src/var/sessions) in /home/beritanasionalte/public_html/src/bootstrap.php on line 59
PDIP: Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Sarat Politisasi Hukum - Beritaonlineterkini

PDIP: Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Sarat Politisasi Hukum

21 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12). Ronny menyatakan pemanggilan Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki pola yang mencurigakan, muncul dan tenggelam sesuai dengan situasi politik tertentu.

“Pemanggilan Sekjen DPP PDIP ini dimulai ketika beliau bersikap kritis terhadap kondisi demokrasi, terutama terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi akhir 2023. Kasus ini hilang-timbul, dan kini muncul lagi usai pemilu. Kami menduga ini bagian dari teror terhadap Sekjen DPP PDIP, dengan aroma kuat politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujar Ronny.

Ronny juga memaparkan tiga indikasi yang menurutnya menguatkan dugaan tersebut. Pertama, adanya pembentukan opini publik yang terus mengangkat isu Harun Masiku melalui aksi demo di KPK dan narasi sistematis di media sosial. 

Kedua, framing atau pembingkaian negatif yang dianggap menyerang pribadi Hasto sebagai bagian dari upaya pembunuhan karakter. Ketiga, pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke media sebelum diterima Hasto, yang dianggap sebagai upaya menciptakan simpati publik.

“Publik bisa menilai sendiri bagaimana pola ini dimainkan,” tambah Ronny.

Lebih lanjut, Ronny menegaskan bahwa kasus suap Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah selesai secara hukum (inkrah). Selama persidangan, kata dia, tidak ada bukti yang mengaitkan Hasto dengan kasus tersebut.

“Ini menguatkan dugaan kami bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi. Bahkan, KPK tidak menyebutkan adanya bukti baru dari pemeriksaan lanjutan sepanjang 2024,” ujarnya.

KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Selasa (24/12). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan gelar perkara yang menyatakan cukup bukti untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan serta dugaan obstruction of justice.

Penetapan status hukum ini menambah babak baru dalam kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan KPK. PDIP menyatakan akan terus mendukung upaya Hasto membela diri secara hukum sembari tetap mengawal proses demokrasi di Indonesia.

Read Entire Article