Lempar Bom Molotov, Kakak Beradik Divonis Ringan

1 day ago 1
ARTICLE AD BOX
Akibat perbuatannya, Adhitya Delvansha Snae, 26, dan Roman Ardianshah Snae, 19, divonis masing-masing 10 bulan dan 6 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar belum lama ini.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Anak Agung Made Aripathi Nawaksara menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dengan sengaja menimbulkan kebakaran, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) L.P.Suci Arini.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Adhitya Delvansha Snae selama 10 bulan penjara dan terdakwa Roman Ardianshah Snae selama 8 bulan, menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dipotong seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas majelis hakim.

Vonis hakim ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU, dimana Adhitya sebelumnya dituntut 1 tahun penjara dan Roman 8 bulan penjara. Dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menilai kedua terdakwa telah mengakui kesalahan mereka. Selain itu, telah terjadi perdamaian dengan pemilik laundry, I Gusti Ngurah Bagus Puspa Ariana, yang memaafkan para terdakwa atas tindakan mereka yang dipicu oleh emosi sesaat hingga membuat mereka gelap mata dan bertindak nekat.

Diterangkan selama sidang, peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 September 2024, sekitar pukul 00.30 Wita di Laundry Cantika Jalan Raya Terminal Mengwi, Banjar Jumpayah, Mengwitani, Badung. Kasus ini bermula ketika sang kakak, Adhitya Delvansha Snae mencoba merayu seorang karyawan Laundry Cantika yang saat itu hendak menutup toko. 

Namun, aksinya dipergoki oleh pemilik laundry, Gusti Ngurah Bagus Puspa Ariana, yang kemudian menegurnya. “Teguran tersebut berujung pada adu mulut antara Adhitya dan pemilik laundry. Setelah cekcok pemilik toko meminta Adhitya untuk pergi dari lokasi,” ungkap JPU.

Merasa sakit hati atas perlakuan tersebut, Adhitya kemudian menceritakan kejadian itu kepada saksi, Reyfaldo Arianto Snae. Reyfaldo kemudian menyampaikan hal tersebut kepada adik terdakwa, Roman Ardianshah Snae yang saat itu berada di kosnya di daerah Ubung. 

Mendengar cerita itu, Roman bersama Reyfaldo langsung menemui Adhitya yang berada di kos milik saksi Yotam Ibrahim Siki. Saat bertemu, Roman sempat menenangkan kakaknya yang masih emosi karena peristiwa sebelumnya.

Namun, tidak lama setelah itu, Adhitya meninggalkan kos Yotam dan membeli bahan bakar pertalite. Ia kemudian merakit bom molotov menggunakan dua botol bir yang diisi dengan pertalite, serta memasukkan tisu ke dalam botol sebagai sumbu. Setelah bom molotov selesai dibuat, Adhitya menyimpannya di pembatas jalan dekat toko Laundry Cantika.

Beberapa saat kemudian, Roman menyusul Adhitya ke lokasi. Adhitya kembali mendatangi toko Laundry Cantika dan terlibat cekcok lagi dengan pemilik toko. “Dalam keadaan emosi, Adhitya mengambil bom molotov yang telah disimpan sebelumnya, menyalakan sumbu, lalu bersama Roman melemparkannya ke arah toko Laundry Cantika. Akibatnya, bagian depan toko mengalami kebakaran,” terang JPU.

Peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah barang di toko Laundry Cantika mengalami kerusakan. “Kerugian yang ditaksir akibat kejadian ini mencapai Rp 8 juta,” beber JPU. Selain itu, saat kakak-adik ini melempar bom Molotov ke arah Laundry, seorang karyawan laundry, Nining Purwaningsih, 39, masih terjebak di dalam toko dan mengalami luka bakar. 7 t
Read Entire Article