ARTICLE AD BOX
Penetapan tersangka dilakukan setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melakukan serangkaian pemeriksaan. “Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut FWLS melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan melakukan serangkaian tindakan pidana berat.
“Perbuatannya antara lain pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual tersebut,” jelas Trunoyudo.
Dugaan tindakan asusila FWLS mencakup pelecehan terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun. Parahnya, video perbuatan tersebut diduga disebarkan ke forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Motif penyebaran video masih diselidiki.
“Yang bersangkutan juga positif menggunakan narkoba berdasarkan pemeriksaan awal. Namun, pendalaman masih terus dilakukan,” ujar Trunoyudo.
FWLS sempat diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ia ditangkap oleh Divpropam Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT, lalu dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.
Pencopotan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 tertanggal 12 Maret 2025, yang ditandatangani Irwasum Polri Komjen Pol Dedi Prasetyo. FWLS kemudian dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.
Polri menegaskan proses hukum terhadap FWLS akan berjalan secara transparan dan tuntas. Ia terancam dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, termasuk yang berkaitan dengan kejahatan seksual terhadap anak dan penyalahgunaan narkotika. *ant