DPRD Gianyar dan Kejari Teken MoU Masalah Hukum

8 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
GIANYAR, NusaBali
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menandatangani nota kesepahaman (MoU) penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Ruang Sidang DPRD Gianyar, Selasa (11/3). Ketua DPRD Gianyar, Ketut Sudarsana, mengungkapkan kerja sama ini untuk memperkuat sinergi antara DPRD dan Kejari Gianyar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) legislatif. 

Sudarsana menekankan pentingnya jaminan hukum yang optimal agar tugas DPRD dapat berjalan lancar dan terhindar dari permasalahan hukum. “Kerja sama ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan kualitas kinerja DPRD serta mencegah adanya penyimpangan hukum yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Sudarsana. Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro SH MH mengatakan MoU merupakan langkah pertama di Bali yang melibatkan kerja sama antara Kejaksaan dan lembaga legislatif. 

Agus Wirawan berharap pendampingan hukum dari kejaksaan dapat meningkatkan profesionalisme DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan. “Kerja sama ini menjadi wujud komitmen dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Kehadiran jaksa dalam memberikan pendampingan hukum akan membantu meminimalkan potensi pelanggaran di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkap Agus Wirawan. Nota kesepahaman ini memungkinkan Kejaksaan Negeri Gianyar memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, serta tindakan hukum lainnya yang relevan. 

Kejaksaan juga berperan sebagai fasilitator dan mediator dalam menyelesaikan sengketa atau permasalahan hukum yang mungkin timbul. Melalui kerja sama strategis ini, DPRD Kabupaten Gianyar dan Kejaksaan Negeri Gianyar berkomitmen untuk bersama-sama membangun pemerintahan yang lebih baik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Harapannya, dengan MoU ini potensi masalah hukum dapat ditekan sehingga pembangunan daerah berjalan lancar dan terarah. 7 nvi
Read Entire Article