ARTICLE AD BOX
Termasuk, pemberian toleransi kepada 10 desa yang belum mengamprah BKK tahap 1 di akhir tahun 2024 lalu, karena terbentur regulasi.
Hal tersebut dibahas dalam rapat gabungan Komisi I dan II, bersama Dinas Pemajuan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng di ruang gabungan komisi, Senin (10/3). Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya menyebut pencairan BKK Badung untuk desa di Buleleng sedang berproses. Pencairan tahap 1 diakhir 2024 lalu, sebesar 30 persen dari total hibah yang diterima sudah terealisasi untuk 118 desa.
Realisasi bantuan 30 persen itu pun sudah digunakan untuk pembangunan fisik, pengadaan kendaraan desa dan lainnya sesuai dengan proposal yang diajukan. Namun ada 10 desa yang sama sekali belum mengamprah BKK tahap 1, karena terbentur regulasi dan aturan.
Ngurah Arya menyebut, dalam Perbup Badung Nomor 50 Tahun 2025 tentang mekanisme BKK dalam pasal 9 dan 10 dijelaskan apabila sudah dicairkan 30 persen di tahun 2024, sisanya 70 persen bisa diamprah tahun 2025. Dia pun masih akan mencari kejelasan yang dimaksud 30 persen apakah dihitung secara kolektif 128 desa yang menerima masing-masing Rp 1 miliar, atau dihitung per desa secara terpisah.
“Nah untuk 10 desa yang belum amprah ini akan kita tanyakan ke Badung dan juga diperjuangkan agar bisa 100 persen cair, untuk mewujudkan pembangunan di desa. Mudah-mudahan yang 30 persen pencairan pertama ini hitungannya kolektif dari 128 desa, sehingga masih ada peluang pencairan desa yang belum amprah sama sekali,” ucap Sekretaris DPC PDI Perjuangan ini.
Sementara itu, proses pencairan BKK Badung untuk 128 desa di Buleleng sudah dalam proses realisasi 30 persen. Seluruh proses realisasi dana BKK itu pun sudah sempat dimonitoring dan dievaluasi oleh inspektorat Buleleng dan juga tim dari Pemkab Badung belum lama ini. Sedangkan untuk pencairan tahap kedua di tahun ini, masih menunggu juknis yang dituangkan dalam Perbup Badung.7 k23