ARTICLE AD BOX
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat konferensi pers di gudang pengoplosan LPG di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah,Gianyar, Selasa (11/3) mengatakan keempat pelaku yang ditangkap berinisial GC, BK, MS dan KS. Nunung menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh pengoplos adalah dengan membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pengecer lalu memindahkannya ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg non-subsidi. "Hasil oplosan tersebut kemudian dijual kepada warung-warung dan usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar dan sekitarnya," katanya.
Dia menjelaskan tersangka GC selaku pemilik usaha ilegal tersebut membeli atau mendapatkan tabung LPG 3 kg bersubsidi yang masih berisi atau masih penuh dan tabung LPG 12 kg serta tabung LPG 50 kg yang berada dalam keadaan kosong untuk dilakukan pengoplosan di gudang. Dia dibantu oleh tersangka BK dan MS untuk mengoplos, sementara tersangka KS sebagai sopir dump truck. Dalam melakukan aksinya, tersangka GC menyewakan sebuah lahan untuk jadi gudang penyimpanan milik seorang berinisial IBS dengan harga Rp8 juta per bulan.
Selanjutnya, GC membeli LPG tabung 3 kg bersubsidi sebagai bahan dasar untuk bekerja yang didapatkan dari pengecer atau penjual LPG tabung 3 kg bersubsidi keliling seharga Rp21.000 per tabung. Untuk mengangkut tabung-tabung gas tersebut, tersangka GC menggunakan enam buah kendaraan, di antaranya dua buah mobil pick up dan satu buah dump truck milik sendiri, serta satu unit dump truck dan dua mobil pick up sewaan.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (tengah) bersama Plt Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Mirza Mahendra (kedua kiri), dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy (kedua kanan) tunjukkan barang bukti dan tersangka. –ANTARA
Setelah dioplos, tersangka GC mencari pembeli dan menjual LPG tabung 12 kg dan LPG tabung 50 kg kepada warung-warung atau usaha laundry di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali dan sekitarnya. Adapun LPG 12 kg dijual dengan harga Rp170 ribu hingga Rp180 ribu per tabung. Sementara, gas 50 kg dijual dengan harga Rp670 ribu sampai dengan Rp750 ribu per tabung. Sementara itu, tersangka MS dan BK berperan sebagai karyawan yang bertugas dan bertanggung jawab sebagai pengoplos LPG.
Keduanya, kata Brigjen Nunung, melakukan pengoplosan gas dengan cara menggunakan alat berupa pipa besi yang digunakan untuk memindahkan gas dari LPG tabung 3 kg subsidi ke LPG tabung 12 kg dan LPG tabung 50 kg yang berada dalam keadaan kosong, dibantu dengan balok es sebagai pendingin tabung. Untuk satu tabung gas 12 Kg, mereka membutuhkan empat tabung gas 3 kg, sedangkan untuk mengisi satu tabung gas 50 kg diperlukan 18 tabung gas 3 kg. Tersangka MS dan BK digaji Rp2,2 juta per bulan.
Selanjutnya, tersangka KS bertugas sebagai sopir yang mendistribusikan gas hasil oplosan tersebut kepada pembeli dan mengangkut gas elpiji 3 mg dari kios-kios ke tempat pengoplosan dengan gaji Rp1,2 juta per bulan. Menurut Brigjen Nunung, aktivitas ilegal itu sudah berlangsung sekitar 4 bulan. Dalam sehari, para pelaku rata-rata menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg. Pihak kepolisian menghitung, total keuntungan yang diperoleh selama beroperasi diperkirakan mencapai Rp3,37 miliar. "Hasil penjualan per harinya sekitar Rp25 juta atau jika dihitung per bulan, kita asumsikan 26 hari kerja, maka total keuntungan setiap bulan mencapai Rp650 juta," kata Nunung.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita 1.616 buah tabung gas 3 kg warna hijau, 123 buah tabung gas 12 kg warna biru, 480 buah tabung gas 12 kg warna merah muda/pink, 94 buah tabung gas 50 kg warna orange. Selain itu, petugas menyita 120 buah pipa besi alat suntik, empat unit pick up, dua unit dump truk dan alat bukti lainnya.
Brigjen Nunung menegaskan Bareskrim Polri akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi untuk mewujudkan misi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar penyaluran migas tepat sasaran. Dia meminta aparat tidak terlibat untuk membekingi tindak pidana seperti pengoplosan gas LPG. Para tersangka yang ditangkap di tempat itu disangkakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. 7 nvi, ant