Warning: session_start(): open(/home/beritanasionalte/public_html/src/var/sessions/sess_42ebe554bf8ac0a08b9be8795dd035e0, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritanasionalte/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritanasionalte/public_html/src/var/sessions) in /home/beritanasionalte/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Bapenda Bali Hitung Ulang Target PAD - Beritaonlineterkini

Ada Opsen Pajak Kendaraan, Bapenda Bali Hitung Ulang Target PAD

1 day ago 1
ARTICLE AD BOX
Opsen pajak kendaraan dikenakan kabupaten/kota sebesar 66 persen dari pajak terutang. Opsen menggantikan sistem bagi hasil yang berlaku sebelumnya, sebelum UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) berlaku 5 Januari 2025 lalu.

Opsen terhadap pajak kendaraan bermotor ini langsung masuk ke rekening kas kabupaten/kota ketika wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor. Sedangkan, pokok pajak yang dibayarkan wajib pajak masuk ke rekening kas provinsi.

Sistem baru ini di satu sisi memberikan kepastian bagi kabupaten/kota terkait pendapatan dari lini pajak kendaraan bermotor. Di sisi lain, sistem pengganti skema bagi hasil ini mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali.

“Dengan berkurangnya nominal yang dibayarkan wajib pajak, yang diterima Pemprov Bali tentu berkurang karena ada distribusi opsen pajak kepada kabupaten/kota,” ujar Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Wayan Budiasa di Denpasar, Senin (6/1/2025).

Selain opsen yang langsung masuk ke kabupaten/kota, tarif pajak kendaraan juga ikut turun. Tarif kendaraan sampai 200cc turun ke 1,055 persen dari 1,50 persen. Yang di atas 200cc turun ke 1,2 persen dari 1,75 persen. Untuk tarif BBNKB turun menjadi 12 persen dari 15 persen.

Kemudian, Pemprov Bali juga memberlakukan insentif atau diskon pajak kendaraan sesuai Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024. Potongan masing-masing 14,35 persen dan 12,15 persen untuk pokok PKB sampai 200cc dan di atas 200cc. Serta, potongan 24 persen untuk pokok BBNKB.

“Dengan insentif ini, nominal (tarif dan opsen) yang dibayarkan wajib pajak ekuivalen dengan tahun sebelumnya sehingga wajib pajak tidak terbebani secara ekonomi,” ungkap Budiasa, sambil menegaskan bahwa belum diketahui sampai kapan diskon ini akan berlaku.

Namun, yang pasti PAD Bali yang bersumber dari sektor pajak daerah khususnya pajak kendaraan bermotor akan berkurang. Untuk itu, Bapenda memangkas target pemasukan daerah dari sektor pajak kendaraan.

“Untuk itu, kami hitung ulang target PAD dari pajak kendaraan bermotor,” ungkap birokrat yang juga masih menjabat Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Bali ini.

Berdasarkan data yang diterima NusaBali.com, target pendapatan Pemprov Bali dari PKB dan BBNKB tahun ini masing-masing sebesar Rp 1,1 triliun dan Rp 0,6 triliun. Turun dari target tahun sebelumnya yakni masing-masing Rp 1,6 triliun dan Rp 1,2 triliun.

Oleh karena itu, target pendapatan dari sektor pajak secara umum tahun ini juga turun menjadi Rp 2,6 triliun dari sebelumnya Rp 3,6 triliun. Pada akhirnya, penurunan target dari sektor pajak daerah ini berdampak pada target PAD Bali tahun ini menjadi Rp 3,5 triliun, dibanding Rp 4,5 triliun tahun lalu. *rat
Read Entire Article